Keperilakuan Akuntansi: Aspek keperilakuan pada etika akuntan
Penalaran modal
Penalaran moral dan pengembangan
memainkan peran kunci dalam seluruh area profesi akuntansi. Akuntan yang secara
kontinu dihadapkan pada dilemma berada pada konflik nilai.
Masalah etika dalam akuntansi
bukanlah hal yang baru, tetapi akhir-akhir ini menjadi sorotan. Seruan perlunya
perilaku etis akuntan diperbaharui semakin kencang disuarakan. Studi akademis
terbaru mengenai penalaran moral dan pengembangan akuntansi professional public
semakin banyak. Arnold dan Ponemon mengungkapkan alasan-alasan pentingnya
paradigm riset tentang penalaran moral, yaitu
1. Riset tingkat
penalaran moral akuntan dapat memberikan pemahaman tambahan mengenai resolusi
konflik etika yang dihadapi oleh akuntan
2. Riset
dalam area ini memfasilitasi pengakuan masalah yang ditimbulkan oleh perbedaan
keputusan etika akuntan. Hasil dari studi ini dapat memberikan pedoman yang
mempengaruhi sifat etis dalam profesi akuntansi
Model pengambilan
keputusan etis
1. Teori
Penalaran Moral. Landasan dari mayoritas studi akuntansi tentang perilaku etis
akuntan adalah psikologi penalaran moral yaitu suatu teori kognitif tentang
proses pengambilan keputusan manusia mendahului perilaku etis. Psikologi dari
moral reasoning menjelaskan proses ini dan menganalisis keadaan pikiran
individu ketika membuat keputusan etis.
2. Pendekatan
Kognitif Lingkungan Terhadap Pengembalian Keputusan Etis. Ketika banyak riset
yang berhubungan dengan perilaku etis individual untuk mengukur tingkat moral
reasoning individual telah berkembang pendekatan tambahan yang membahas
komponen lain dari model riset.
3. Model
Alternatif Pengambilan Keputusan Etis. Dalam mengomentari keadaan riset saat
ini dalam paradigm etika akuntansi. Machintosh yang mengadopsi perspektif
filosofi social, menyatakan bahwa riset saat ini menekankan suatu perspektif
yang hanya mengukur penerimaan social dan bukannya perspektif etis yang
sesungguhnya. Ia menyatakan bahwa sementara riset sekarang menggunakan ukuran
etis alternative, orang berperilaku agak etis atau kurang etis ini adalah
masalah ini atau itu.
Riset perilaku etis
akuntan
1. Studi
Pendidikan Etika. Studi pendidikan etika berusaha menentukan efek pendidikan
terhadap keahlian moral reasoning dari para praktisi dan mahasiswa akuntansi.
Sementara hasil dari banyak studi umumnya telah menunjukkan bahwa pendidikan
kampus secara positif berhubungan dengan pengaruh tingkat moral reasoning individual,
temuan dalam ranah akuntansi telah menunjukkan bahwa akuntan pada umumnya tidak
mengalami kemajuan pada tingkat perkembangan moral sama seperti lulusan kampus
lainnya.
2. Studi
Pengembangan Etika. Sementara studi pendidikan etika mengkaji dampak pendidikan
terhadap praktisi dan mahasiswa akuntansi, studi pengembangan etika berfokus
pada mengembangan moral reasoning dalam profesi akuntansi. Riset memberikan
bukti kuat mengenai eksistensi sosialitan etis.
3. Studi
Keputusan Etis. Studi keputusan etis berfokus kepada hubungan antara
bermacam-macam ukuran dan perilaku terhadap bidang akuntansi. Bagian berikut
menelaah studi representative yang mengkaji
1.
Isu independensi
2.
Pelanggaran lain kode etik dan perilaku professional AICPA
3. Pendeteksian
atas penipuan dalam laporan keuangan dan komunikasinya
4.
Ketidakpatuhan pembayaran pajak
5.
Perilaku disfungsional spesifik dalam profesi akuntansi
Studi Etis lintas budaya
Sebagian
besar studi yang berhubungan dengan akuntansi dan etika difokuskan kepada
profesi akuntansi di Amerika Serikat. Perbedaan budaya mungkin muncul diantara
kelompok profesi akuntansi dari negara berbeda. Meskipun demikian, perbandingan
antara profesi akuntansi di Amerika Serikat dengan kelompok lain dapat
memberikan pemahaman yang berharga tentang penetapan standar organisasi
internasional.
IMPLIKASI BAGI RISET MENDATANG
1. Melanjutkab integrasi model dan ukuran kognitif
yang berbeda dalam model rest
2. Mengembangkan sebuah model pengambilan keputusan
etis kognitif yang khusus untuk profesi akuntansi
Perilaku etika dalam profesi akuntansi
1. Peran
Akuntan Profesional. Akuntan adalah penasehat bisnis independen. Akuntan dapat
menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat mengatur system akuntansi klien,
bisa menjadi penasehat pada perencanaan pajak atau detector penipuan dan
penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan,
menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan
dapat membantu menjaga etika lingkungan.
2. Ekspektasi
Publik. Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang
professional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang
3. Nilai-Nilai
Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing
1.
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten
2. Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru
4.
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang timbul, dan masalah yang kompileks menjadi lebih
sederhana
Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa professional oleh anggota.
2. Aturan
Etika, disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan
yang bersangkutan
3. Interpretasi
Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Profesi akuntan pada
negara-negara berkembang
Profesi akuntan public
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa professional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure), jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public
yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negative,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan public adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Contoh Kasus
Berikut ini disajikan 3 contoh
kasus yang berkaitan dengan pelanggaran akuntan public dalam menjalankan
profesinya, yaitu:
1. Laporan Keuangan Bank Lippo Tahun 2002.
Pada tahun 2002, Bank Lippo
melakukan pelaporan dalam 3 versi Laporan Keuangan yang ditemukan oleh BAPEPAM
untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Berikut Laporan
Keuangan tersebut:
- Laporan
Pertama, yang diberikan kepada public atau diiklankan melalui media masa pada
28 November 2002.
- Laporan
Kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002
- Laporan
Ketiga, yang disampaikan akuntan public dalam hal ini Kantor Akuntan Public
Prasetio, Sarwoko, dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan
kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar
telah diaudit dan mencantumkan opini wajar tanpa pengecualian adalah laporan
yang disampaikan pada 6 Januari 2003. dimana dalam laporan itu disampaikan
adanya penurunan ayda (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,4 triliun, total
aktiva rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar rp 1,273 triliun dan car sebesar
4,23% untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata
terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan
tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah
ayda sebesar rp 2,933 triliun, aktiva sebesar rp 24,185 triliun, laba bersih
tercatat rp 98,77 miliar, dan car 24,77%
2. Kasus kewajiban pajak pt. easman
Christensen tahun 2001
September tahun 2001, PT. Easman Christensen, anak perusahaan
baker hughes Inc. yang tercatat di bursa New York membayarkan pajak sebesar US$
270.000, kemudian diketahui kewajiban pajak yang sebenarnya adalah sebesar US$
3,200,000 ternyata hal ini dapat terjadi karena KPMG/ Sidarta dan Harsono
sebagai auditor telah memberikan sejumlah uang pajak di Indonesia yaitu sebesar
US$ 75.000. sebagai siaasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
professional KPMG yang harus dibayar klien nya PT. Easman Christensen.
3. KASUS KAP ANDERSON dan ENRON TAHUN 2001
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan
kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 desember 2001. saat itu terungkap,
terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai
investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan
Enron terungkap, KAP Anderson mempertahanlan Enron sebagai klien perusahaan
dengan memanipulasi Laporan Keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan
Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan- perusahaan yang
didirikan oleh Enron
0 komentar:
Posting Komentar